Healthcare

Kosmetik Ilegal dengan Penjualan Terbanyak, Temuan BPOM

Global Health Wire – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengidentifikasi lebih dari 1 juta produk kosmetik ilegal yang dijual bebas secara daring. Produk-produk ini disebut ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.

Selain itu, sejumlah kosmetik juga ditemukan mengandung bahan berbahaya yang dapat memicu masalah kesehatan jangka panjang, seperti iritasi kulit, gangguan fungsi hati, hingga risiko kanker. BPOM menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membeli produk kecantikan agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan.

Lima Kosmetik Ilegal dengan Penjualan Tertinggi

1. Ibcccndc Eyebrow Stamp

Produk ini berada di posisi teratas dengan lebih dari 5.000 tautan penjualan di marketplace. Ibcccndc Eyebrow Stamp diklaim memudahkan pengguna dalam membentuk alis dengan cepat dan presisi. Namun, karena tidak memiliki izin edar BPOM, keamanan dan kandungannya belum bisa dipastikan.

“Baca Juga: Dies Natalis ke-71 USU, Dr. Darmawan Yusuf Beri Kuliah Umum”

2. Lameila Lip Glaze

Lameila Lip Glaze merupakan lipstik dengan hasil matte dan daya tahan lama. Produk ini tercatat telah terjual lebih dari 4.000 kali secara daring. Sayangnya, tanpa izin edar BPOM, lipstik ini berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan bibir.

3. Krim Racikan HTMH

Krim ini banyak beredar secara daring dengan lebih dari 2.000 tautan penjualan. Padahal, menurut regulasi, krim racikan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter karena setiap individu memiliki kondisi kulit yang berbeda.

Selain ilegal, krim ini juga diketahui mengandung hidrokuinon dalam kadar tinggi. Hidrokuinon merupakan bahan yang dapat menyebabkan iritasi parah dan berpotensi bersifat karsinogenik jika digunakan dalam jangka panjang.

4. Dikalu Eyeshadow Palette

Produk eyeshadow ini tidak memiliki izin edar BPOM dan keamanannya belum dapat dipastikan. Dikalu Eyeshadow Palette dikhawatirkan mengandung pewarna sintetis berbahaya seperti K3 dan K10, yang dapat menyebabkan gangguan fungsi hati serta meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam waktu lama.

5. Kutek Merek Kudan

BPOM juga menemukan 1.960 tautan penjualan kutek ilegal dengan merek Kudan. Produk ini dijual dalam berbagai varian warna dan dengan harga yang sangat murah. Namun, tanpa izin edar BPOM, kutek ini berisiko mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kuku dan kulit.

BPOM Imbau Masyarakat untuk Berhati-hati

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk kecantikan. Salah satu cara memastikan keamanan produk adalah dengan mengeceknya melalui laman resmi Cek Produk BPOM. Cukup dengan memasukkan nama produk, masyarakat bisa mengetahui apakah produk tersebut telah terdaftar dan aman digunakan.

Dengan semakin maraknya peredaran kosmetik ilegal, BPOM terus melakukan pemantauan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari risiko produk berbahaya. Konsumen diimbau untuk selalu memilih produk dengan izin resmi demi menjaga kesehatan dan keselamatan dalam jangka panjang.

“Simak Juga: Sirosis Hati, Gangguan Fungsi Hati Akibat Jaringan Parut”