
BPOM Tarik Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Alasannya Mengejutkan
Global Health Wire – BPOM resmi mencabut izin edar empat produk skincare milik Amira Aesthetic Clinic, yang dikenal dengan julukan “doktif” di media sosial. Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui unggahan di akun Instagram resmi @bpom_ri pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Keempat produk yang dicabut izin edarnya adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Semua produk ini menggunakan logo yang sama dengan brand Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di Serang, Banten. Pencabutan izin edar dilakukan setelah ditemukan adanya perbedaan kandungan bahan dalam produk dibandingkan dengan data yang didaftarkan ke BPOM.
“Baca Juga: Tips Mencegah Asam Urat Kumat Tanpa Obat, Ini 5 Caranya!”
BPOM menegaskan bahwa pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian komposisi produk dengan apa yang tercantum di kemasan dan data pendaftaran. “BPOM kembali menemukan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis BPOM dalam unggahan resminya. Formula yang diajukan saat proses notifikasi ternyata berbeda dengan komposisi yang sebenarnya digunakan dalam produksi.
Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini mengatur ketat soal transparansi dan keakuratan data produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Pencabutan izin edar ini merupakan langkah tegas BPOM untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa nomor notifikasi produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM sebelum membeli produk apapun. Ini terutama kosmetik yang tengah populer di media sosial.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat “doktif” dikenal sebagai figur edukator skincare yang memberikan banyak informasi tentang perawatan kulit melalui platform digital. Namun, temuan bahwa produk miliknya justru melanggar aturan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi antara edukasi yang diberikan dan praktik bisnis yang dijalankan. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak Amira Aesthetic Clinic maupun “doktif” sendiri. Di mana hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas pencabutan izin edar tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk skincare, terutama produk yang sedang naik daun lewat media sosial. Selalu pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar resmi di BPOM untuk menghindari risiko kesehatan. BPOM terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen dengan ketat. Hal ini demi menjaga keamanan dan kualitas produk yang beredar di Indonesia.
“Simak Juga: Sanghyang, Tarian Sakral Pemanggil Roh dari Bali”
Global Health Wire - Dunia belum sepenuhnya pulih dari luka pandemi COVID-19 ketika WHO merilis laporan mengejutkan: risiko pandemi berikutnya…
Global Health Wire - Dunia medis sedang bergolak: sebuah studi yang diterbitkan di jurnal The Lancet pada September 2024 mengungkap…
Global Health Wire - Sebuah survei WHO tahun 2023 mengungkapkan fakta yang sulit diabaikan: 68% populasi global mengubah setidaknya satu…
Global Health Wire - Tekanan terhadap sistem layanan kesehatan di seluruh dunia semakin nyata: dari kekurangan tenaga medis di negara…
Global Health Wire - Teknologi kesehatan global mengubah cara layanan medis diberikan dengan menghadirkan inovasi terbaru yang mempermudah diagnosa, perawatan,…
Global Health Wire - Vaksin terbaru dan dampaknya telah mencuri perhatian dunia dalam upaya mengatasi berbagai tantangan kesehatan global secara…
This website uses cookies.