
Digitalisasi Perizinan Tenaga Kesehatan, Menkes Pastikan Tutup Pintu Pungli
Global Health Wire – Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan digitalisasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari MPP Digital, menutup celah pungutan liar. Kebijakan ini juga menghapus praktik malaadministrasi yang selama ini membebani tenaga kesehatan, sekaligus memberi kepastian hukum dalam proses izin.
Menurut BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, sistem manual kerap membuka ruang intervensi, mulai dari penahanan dokumen hingga permintaan biaya tambahan yang tidak resmi. “Kalau dulu harus fotokopi KTP dan kadang ada uang-uang yang mesti dikeluarkan, sekarang cukup masukkan NIK, sistem otomatis verifikasi,” jelasnya dalam acara penandatanganan keputusan bersama lima kementerian di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
“Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Mpox, Vaksinasi Tetap Jadi Kunci Pertahanan Utama”
Ia menambahkan, dengan otomatisasi, perizinan tenaga kesehatan tidak bisa lagi diintervensi secara manual. Proses verifikasi berlangsung transparan dan auditable. “Kalau syarat sudah lengkap, dalam lima hari izin langsung terbit. Kalau lewat, sistem otomatis keluarkan izin. Jadi tidak ada lagi alasan bertele-tele,” ujarnya.
Pemerintah mencatat tiga jenis izin utama kini diproses digital, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP). STR berlaku seumur hidup, SKP tercatat otomatis setiap kali tenaga kesehatan mengikuti pelatihan, sementara SIP bisa terbit maksimal lima hari dengan verifikasi digital.
“Kalau dulu SIP butuh waktu panjang dan berlapis-lapis tanda tangan, sekarang selesai hanya lima hari, bahkan otomatis jika syarat lengkap,” kata BGS.
Hingga kini, layanan sudah terintegrasi di 199 kabupaten/kota dengan lebih dari 261 ribu izin praktik diterbitkan. Pemerintah menargetkan perluasan ke 514 kabupaten/kota agar semua tenaga kesehatan bisa menikmati proses izin yang seragam, cepat, dan bebas pungli.
BGS juga menyinggung bahwa pungutan tidak resmi sering muncul akibat ketiadaan standar waktu maupun transparansi proses. “Dengan digitalisasi, kita hilangkan peluang itu. Sistem yang menentukan, bukan orang per orang,” tegasnya.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan keamanan dokumen izin digital dengan sertifikasi elektronik dan QR Code. Langkah ini menjamin dokumen tidak bisa dipalsukan maupun dimanipulasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik pada sistem digital.
Pemerintah berharap perizinan yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungli dapat membuat tenaga medis serta tenaga kesehatan lebih fokus pada pelayanan masyarakat. “Kasihan mereka kalau masih harus habiskan energi dan uang untuk urusan administrasi. Digitalisasi ini agar mereka bisa kembali pada tugas utamanya: menyelamatkan nyawa,” tutup BGS.
“Simak Juga: Tragedi Bandung, Ibu Diduga Habisi Dua Anak lalu Bunuh Diri karena Masalah Ekonomi”
Global Health Wire - Menurut data World Health Organization (WHO) 2023, lebih dari 1,4 miliar orang di seluruh dunia menghadapi…
Global Health Wire - Dunia belum sepenuhnya pulih dari luka pandemi COVID-19 ketika WHO merilis laporan mengejutkan: risiko pandemi berikutnya…
Global Health Wire - Dunia medis sedang bergolak: sebuah studi yang diterbitkan di jurnal The Lancet pada September 2024 mengungkap…
Global Health Wire - Sebuah survei WHO tahun 2023 mengungkapkan fakta yang sulit diabaikan: 68% populasi global mengubah setidaknya satu…
Global Health Wire - Tekanan terhadap sistem layanan kesehatan di seluruh dunia semakin nyata: dari kekurangan tenaga medis di negara…
Global Health Wire - Teknologi kesehatan global mengubah cara layanan medis diberikan dengan menghadirkan inovasi terbaru yang mempermudah diagnosa, perawatan,…
This website uses cookies.