
Skema Baru BPJS Kesehatan 2025: Sistem Kelas Dihapus, Iuran Tetap
Global Health Wire – BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan sistem layanan yang signifikan mulai Juli 2025 di seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia berencana menghapus sistem kelas rawat inap yang selama ini terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3. Sistem tersebut akan digantikan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun terjadi perubahan sistem, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap sama. Pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait tarif iuran yang berlaku setelah KRIS diterapkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif. “Memang sampai sekarang belum ada kebijakan yang menetapkan tarif baru. Saat ini iuran masih mengacu pada aturan sebelumnya,” ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR.
“Simak Juga: Demam Berdarah Tidak Sama dengan Demam Biasa, Waspadalah!”
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
Untuk peserta pekerja penerima upah (PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan swasta), iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.
Iuran bagi keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua adalah sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh peserta sendiri.
Sementara itu, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan veteran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Meskipun akan disatukan ke dalam KRIS, berikut adalah perbedaan fasilitas yang selama ini berlaku di sistem kelas BPJS Kesehatan:
Selain fasilitas rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat berupa subsidi kacamata. Besaran subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
Subsidi kacamata ini mengalami kenaikan 10% dibandingkan ketentuan sebelumnya. Namun, peserta hanya bisa memanfaatkan subsidi kacamata setiap dua tahun sekali. Jika ingin membeli kacamata di luar ketentuan tersebut, peserta harus menanggung biaya sendiri.
Prof. Ghufron menekankan bahwa sistem BPJS Kesehatan tetap berlandaskan prinsip gotong royong. Ia mengingatkan, jika iuran disamaratakan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, hal ini bisa melanggar prinsip keadilan sosial.
“Kalau iurannya sama, orang kaya tidak merasa berat, tapi orang miskin akan semakin kesulitan. BPJS Kesehatan adalah sistem solidaritas, bukan layanan komersial,” tegasnya.
Dengan hadirnya sistem KRIS, pemerintah berharap pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih merata, tanpa perbedaan kualitas berdasarkan kelas. Namun, tantangan terkait iuran dan kesiapan infrastruktur masih menjadi perhatian yang harus segera diselesaikan.
“Baca Juga: Mahasiswa USU Ciptakan Reaktor Pupuk Cair”
Global Health Wire - Dunia medis sedang bergolak: sebuah studi yang diterbitkan di jurnal The Lancet pada September 2024 mengungkap…
Global Health Wire - Sebuah survei WHO tahun 2023 mengungkapkan fakta yang sulit diabaikan: 68% populasi global mengubah setidaknya satu…
Global Health Wire - Tekanan terhadap sistem layanan kesehatan di seluruh dunia semakin nyata: dari kekurangan tenaga medis di negara…
Global Health Wire - Teknologi kesehatan global mengubah cara layanan medis diberikan dengan menghadirkan inovasi terbaru yang mempermudah diagnosa, perawatan,…
Global Health Wire - Vaksin terbaru dan dampaknya telah mencuri perhatian dunia dalam upaya mengatasi berbagai tantangan kesehatan global secara…
Global Health Wire - Tantangan kesehatan global baru terus muncul dan membawa dampak serius pada kualitas hidup masyarakat di berbagai…
This website uses cookies.