
Sunat Perempuan Dikecam: Tidak Punya Dasar Medis, Langgar Hak Anak
Global Health Wire – Praktik sunat perempuan masih ditemukan di banyak wilayah Indonesia, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan terpencil. Hal ini diungkapkan oleh peneliti isu gender Lies Marcoes Nasir dalam diskusi bertajuk “Kajian Etnografi Sunat Perempuan: Konstruksi Gender, Peranan Lembaga Keagamaan, dan Peluang Penghapusannya”, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
“Edukasi penting karena ini soal kultur, kultur yang merendahkan perempuan,” ujar Lies. Ia menegaskan bahwa praktik sunat perempuan tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga erat dengan konstruksi budaya dan agama yang memperkuat ketimpangan gender.
Menurut Lies, baik tindakan sunat perempuan yang dilakukan secara medis maupun kultural sama-sama bermuara pada satu tujuan: mengontrol seksualitas perempuan. “Alasannya sama. Itu mekanisme budaya untuk mengontrol seksualitas perempuan. Dan itu bahayanya,” ungkapnya.
“Simak Juga: Hari Hepatitis Sedunia 2025, WHO Ungkap Tantangan dalam Eliminasi Penyakit”
Organisasi kesehatan dunia tidak merekomendasikan tindakan ini karena tidak memiliki manfaat medis yang terbukti. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa tindakan ini tidak memiliki dasar kedokteran dan tidak memberikan dampak positif bagi kesehatan anak perempuan.
“Sunat perempuan hingga kini tidak merupakan tindakan kedokteran karena tidak memiliki indikasi medis,” tulis dr. Ireska T. Afifa di laman resmi IDAI. Bahkan, Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 yang sempat mengatur prosedurnya pun telah dicabut pada 2014 melalui Permenkes No. 6 Tahun 2014 karena bertentangan dengan prinsip kesehatan berbasis bukti.
Sunat perempuan, yang sering dilakukan tanpa pengawasan medis dan alat steril, dapat menyebabkan perdarahan hebat, infeksi, serta trauma fisik dan psikologis. WHO, FIGO, dan American Academy of Pediatrics secara tegas menolak seluruh bentuk female genital mutilation (FGM), menyebutnya sebagai praktik berbahaya tanpa manfaat kesehatan.
Dampak jangka panjang FGM termasuk nyeri saat berhubungan seksual, gangguan berkemih, dan risiko komplikasi pada sistem reproduksi. WHO bahkan membaginya dalam beberapa tingkat keparahan, dari goresan ringan hingga pemotongan total bagian genitalia eksternal perempuan.
Lies menegaskan bahwa pelarangan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan praktik ini. Pendekatan edukatif dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi strategi utama.
“Ini adalah warisan budaya yang membatasi kesetaraan perempuan. Edukasi masyarakat adalah kunci untuk memutus siklus ini,” tuturnya.
IDAI mengimbau para orang tua untuk tidak melakukan sunat perempuan tanpa konsultasi medis yang sah. “Belum ada bukti ilmiah yang mendukung tindakan ini sebagai prosedur medis rutin,” pungkas Ireska.
“Baca Juga: Israel Hentikan Serangan 10 Jam, UEA dan Yordania Kirim Bantuan ke Gaza”
Global Health Wire - Dunia belum sepenuhnya pulih dari luka pandemi COVID-19 ketika WHO merilis laporan mengejutkan: risiko pandemi berikutnya…
Global Health Wire - Dunia medis sedang bergolak: sebuah studi yang diterbitkan di jurnal The Lancet pada September 2024 mengungkap…
Global Health Wire - Sebuah survei WHO tahun 2023 mengungkapkan fakta yang sulit diabaikan: 68% populasi global mengubah setidaknya satu…
Global Health Wire - Tekanan terhadap sistem layanan kesehatan di seluruh dunia semakin nyata: dari kekurangan tenaga medis di negara…
Global Health Wire - Teknologi kesehatan global mengubah cara layanan medis diberikan dengan menghadirkan inovasi terbaru yang mempermudah diagnosa, perawatan,…
Global Health Wire - Vaksin terbaru dan dampaknya telah mencuri perhatian dunia dalam upaya mengatasi berbagai tantangan kesehatan global secara…
This website uses cookies.